Tujuan Diadakannya Perwakilan Di Negara Lain. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut. Karena setiap negara tdk dpt mencukupi kebutuhannya sendiri melainkan membutuhkan bantuan negara lain.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 sebagai berikut. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut.
Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik yaitu duta besar kuasa perjuangan dan atase-atase. Perwakilan DiplomatikPerwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lainTugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar duta kuasa usaha dan atase-atase. Menerima pengaduan-pengaduan untuk. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya.